Jumat, 5 Juni 2026

Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 10 April 2024 | 20:26 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi Khusus

NAWACITAPOST.COM - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi, merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Muslim setelah sebulan berpuasa di bulan suci ramadhan, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Oleh sebab itu, sebanyak 558 orang Narapidana yang beragama Islam, mendapat Remisi Khusus (RK) hari kebesaran keagamaan, Rabu (10/04/2024).

Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, S.H., membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Lapas Karawang Tunaikam Hak WBP untuk Menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Yasonna menyampaikan bahwa, remisi atau pengurangan masa pidana, menjadi indikator Narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan yang sudah di tetapkan pada Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/ LPKA, dan telah mengikuti program pembinaan dengan naik.

Lanjutnya, Melalui pemberian Remisi ini, kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP, untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

"Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran, juga mengapreasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait, yang telah berpartisipasi mendukung Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, Ucap Beliau saat membacakan sambutan Menhumkam, Yasonna H. Laoly di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Baca Juga: Usai Sholat Ied di Lapas Banjarmasin, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan Remisi Secara Simbolis

Kalapas Japaham Sinaga, mengatakan, sebanyak 558 Narapidana Lapas Padangsidimpuan, mendapat remisi khusus Idul fitri.

Kata Kalapas, Hari ini kita telah melaksanakan Ibadah Sholat Ied bersama, kemudian setelah itu, kita melaksanakan penyerahan remisi khusus secara simbolis Kepada Narapidana di Lapas Padangsidimpuan.

Lanjutnya, Sebanyak 558 Narapidana mendapat remisi khusus di hari Besar keagamaan Islam ini, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) 15 hari sebanyak 91 orang, 1 Bulan sebanyak 356 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 13 orang, dan yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan sebanyak 1 Orang, serta 1 bulan 15 hari 3 Orang.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Di MAIC Wabup Indra Gunawan : Ajak Masyarakat Saling Memaafkan Dan Membangun Rohul Bersama

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara, memalui pemberian reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi, sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya, dan dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya," tutur Kalapas

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak, yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini