NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).
"Untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, saat ini sudah dibuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual mulai dirasakan manfaatnya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual seperti di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kadiv Pemasyarakatan
Selain itu, upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan kekayaan intelektual dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
"Untuk meningkatkan SDM, baru-baru ini ada dua pejabat fungsional yang dilantik yakni Yulkhaidir sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Tri Santo Bonafasto Simanjuntak sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama," ujarnya.
Kepada Pejabat Fungsional tersebut, Ilham berpesan untuk melaksanakan beberapa tugas secara optimal seperti merumuskan, melakukan analisis, melakukan evaluasi pengembangan, kemudian atensi dan perumusan kebijakan.
“Saya harap Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang baru dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," jelasnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif
Kemudian, Ilham meminta untuk lebih lincah dan adaptif dalam melaksanakan tugas serta semakin memudahkan pekerjaan teknis sesuai jabatan dan memberikan kinerja maksimal.
Melalui upaya tersebut diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu semakin meningkat.
Permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam beberapa tahun terakhir meningkat.
Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idul Fitri
Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pembinaan Kerohanian Napi
Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif
Kemenkumham Sumsel Gelar Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kadiv Pemasyarakatan