Jumat, 5 Juni 2026

Kejagung RI Menahan Manager PT QSE Bernisial HLN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Rabu, 27 Maret 2024 | 20:29 WIB
Tersangka HLN saat di Kejagung (pakai masker hitam)
Tersangka HLN saat di Kejagung (pakai masker hitam)

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

 

Selanjutnya Kuntadi mengatakan bahwa  Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024, tutupnya.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini