Senin, 21 September 2026

Sorot RUU Hukum Perdata Internasional, Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 21 September 2026 | 16:10 WIB
Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)
Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Di tengah pesatnya dinamika kehidupan global yang semakin menembus batas-batas teritorial, jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berinteraksi secara lintas negara kini menjadi kebutuhan yang kian mendesak.
 
Menjawab tantangan kompleks tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan pentingnya kehadiran kepastian hukum bagi setiap warga negara yang urusan kehidupannya bersinggungan dengan sistem hukum asing.

Penegasan tersebut disampaikan Yasonna di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Provinsi Banten.
 
 
Menurut politisi senior PDI Perjuangan tersebut, regulasi yang kokoh dan adaptif diperlukan agar masyarakat tidak merasa goyah atau dirugikan saat berhadapan dengan perbedaan yurisdiksi.

"Ketika satu keluarga, kepemilikan aset, perjanjian, maupun suatu perkara melibatkan lebih dari satu sistem hukum, dibutuhkan aturan yang jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian," kata Yasonna.

Lebih jauh, eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan bahwa kompleksitas hubungan internasional saat ini tidak lagi hanya terbatas pada urusan diplomatik atau antarnegara semata, melainkan telah merambah ke dalam ruang-ruang privat kehidupan warga biasa.
 
Mulai dari pernikahan beda kewarganegaraan, sengketa warisan lintas negara, hingga transaksi bisnis internasional yang melibatkan entitas asing, semuanya membutuhkan payung hukum yang presisi.
 

Oleh karena itu, keberadaan RUU HPI dirancang untuk menjadi pedoman komprehensif dalam menentukan hukum mana yang paling berhak dan tepat untuk diberlakukan.
 
Langkah ini dinilai krusial guna menjamin efisiensi serta transparansi dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata yang mengandung unsur asing di Indonesia.

Melalui forum penyaluran aspirasi di Provinsi Banten, Pansus RUU HPI secara aktif berdialog dengan jajaran pemerintah daerah, praktisi hukum, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan setempat demi memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.

"Melalui kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Provinsi Banten, kami menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU HPI," ujar Yasonna.
 

Sebagai wakil rakyat dari PDI Perjuangan yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan penegakan hukum, Yasonna optimistis bahwa perumusan RUU HPI ini akan mampu menjawab dinamika zaman.
 
Dengan regulasi yang matang, negara dapat memastikan hadirnya rasa aman dan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyatnya di mana pun mereka berada.

"Dengan demikian, hukum dapat hadir menjawab perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin terhubung dan melampaui batas negara," pungkasnya.(Redaksi)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini