Bahkan, Indra Tarigan menyarankan agar Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) turut berperan dalam proses ini.
Dalam konteks hukum, Aden Wong dihadapkan pada ancaman hukuman penjara atas tindakannya yang diduga membawa pergi bayi tersebut.
Namun, Indra Tarigan meyakinkan bahwa menurut hukum yang berlaku, keputusan akhir akan mengembalikan anak kepada ibunya.
Baca Juga: Kalapas Samarinda Ikuti Safari Ramadhan Gelaran Kanwil Kaltim
Apresiasi juga disampaikan kepada pengacara-pengacara ternama seperti Hotman Paris dan Otto Hasibuan yang turut mendukung kasus perlindungan anak di bawah umur.
"Anak harus kembali kepada ibunya, itulah yang diyakini oleh hukum," tandas Indra Tarigan, menutup pernyataannya.
Indra Tarigan menegaskan bahwa Kasus ini bukan hanya sekadar perseteruan rumah tangga, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan anak dan perbedaan hukum antarnegara. (****)
Artikel Terkait
Kalapas Samarinda Ikuti Safari Ramadhan Gelaran Kanwil Kaltim
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Mhd. Jahari Sitepu Pastikan Kesejahteraan WBP Rutan Kabanjahe Saat Ramadan 1445 H
Dirkrimsus Polda Riau Ungkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Karhutla
Tinjau Lapas Banjarbaru, Kakanwil Faisol Ali Apresiasi SAE Labaru