NAWACITAPOST.COM - Perseteruan dalam rumah tangga Amy BMJ dan Aden Wong telah mencuri perhatian publik.
Sebuah drama yang tak terduga, di mana Amy BMJ meminta anaknya dikembalikan padanya.
Sementara suaminya, Aden Wong dituding berselingkuh dengan seorang wanita bernama Tisya Erni, menghadirkan potensi konflik yang lebih dalam, bahkan hingga ranah hukum.
Amy BMJ, seorang wanita berdarah Korea Selatan, menemukan dirinya terjebak dalam pusaran konflik rumah tangga yang tak kunjung usai.
Kini, Amy BMJ memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu untuk mendapatkan kembali anaknya.
Baca Juga: Tinjau Lapas Banjarbaru, Kakanwil Faisol Ali Apresiasi SAE Labaru
Namun, Aden Wong tidak hanya dihadapkan pada persoalan rumah tangga yang retak, tetapi juga risiko terancamnya kebebasannya atas dugaan membawa pergi bayi yang baru saja dilahirkan oleh Amy BMJ.
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pengacara Indra Tarigan, menyatakan kesiapannya untuk membela Amy BMJ dalam perseteruannya dengan Aden Wong.
"Pengacara yang membela ibu Amy memiliki hati untuk melindungi korban. Saya siap mendukung dan mengambil bagian dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya dengan tegas.
Namun, kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas yang melibatkan perbedaan hukum antara Indonesia dan Singapura.
Indra Tarigan menyoroti pentingnya koordinasi antara kedua negara dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Dirkrimsus Polda Riau Ungkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Karhutla
"Proses hukum untuk WNI dan WNA berbeda, oleh karena itu, koordinasi antara pihak terkait sangatlah penting untuk kepentingan anak yang menjadi korban," tambahnya.
Lebih lanjut, Indra Tarigan juga menegaskan perlunya perhatian terhadap kondisi psikologis dan kesehatan anak dalam penyelesaian kasus ini.
Artikel Terkait
Kalapas Samarinda Ikuti Safari Ramadhan Gelaran Kanwil Kaltim
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Mhd. Jahari Sitepu Pastikan Kesejahteraan WBP Rutan Kabanjahe Saat Ramadan 1445 H
Dirkrimsus Polda Riau Ungkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Karhutla
Tinjau Lapas Banjarbaru, Kakanwil Faisol Ali Apresiasi SAE Labaru