Jumat, 5 Juni 2026

Sat Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 17:55 WIB
Pengedar Sabu Diciduk (Foto: dok Nawacitapost)
Pengedar Sabu Diciduk (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial D (28) ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Bintan diwilayah Bintan Timur pada Senin 26/2/2024. Dengan barang bukti 6 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap Sabu atau yang biasa disebut bong serta ditemukan 1 Bundel Plastik bening.

Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024). Dijelaskannya bahwa, penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya diwilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat”, kata Kasat Resnarkoba. Barang bukti kami temukan sebanyak 6 bungkus platik di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet didalam kamar dan terletak disamping tempat tidur rumah tersangka, demikian juga dengan alat hisap atau Bong juga kami temukan di dalam kamar tersangka”, lanjut Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Peringatan HPN 2024, Media Teropong Reformasi Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Nganjuk

Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba saja dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang. “Saya hanya meletakan barang saja atas perintah saudara Y dan barang tersebut milik saudara Y, saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp. 200.000.- apabila barang tersebut sudah terjual dan saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu Sabu-Sabu untuk saya pakai”, aku tersangka D.

Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu sudah selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal Bubu. “Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari Ikan saya membantu saudara Y menjualkan barangnya selama 5 bulan ini, dan saya menyerahkan Narkoba jenis Sabu-Sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan Sabu-Sabu sesuai perintahnya, dan saya sudah mengantarkan Sabu-Sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh saudara Y”, lanjut tersangka D mengakui perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara. Sedangkan terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya, imbuh Iptu Sofyan Rida.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sekayu Ikuti Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan. Dari kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram, tutup Iptu Sofyan Rida. (****)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini