Selasa, 2 Juni 2026

Jakarta Belum berlakukan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker ?

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Minggu, 24 Mei 2020 | 09:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa penerapan sanksi pada warga yang tidak menggunakan masker baru akan diberlakukan hingga pembagian masker gratis selesai.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, akan didenda Rp100-250 ribu.

"Memang betul aturan itu mengatakan bahwa mereka harus kerja sosial bisa didenda sampai Rp250.000, tapi saya mengatakan kepada seluruh jajaran tidak memberikan denda dulu sekarang sampai pembagian masker secara gratis selesai," katanya, Sabtu (23/5).

Anies menjelaskan bahwa pembagian masker gratis saat ini sudah mencapai 17.090.412 masker hingga 20 Mei 2020.

Baca Juga : Ketua MPR Apresiasi Kinerja Satgassus Polri

Ia mengatakan, jika seluruh masker gratis telah dibagikan hingga total 20 juta masker denda baru akan diterapkan.

"Targetnya itu akhir bulan, tapi kelihatannya hari ini mungkin sudah selesai," ujarnya.

Karena belum menerapkan denda, saat ini pihaknya sedang berupaya memberikan edukasi agar masyarakat bisa mengubah perilaku.

Dia mengingat hal ini hampir sama saat peraturan penggunaan helm diberlakukan pada tahun 90-an.

Kini, penggunaan masker diharapkan dapat menjadi new normal bagi masyarakat.

"Saya harus mengatakan di sini bahwa sekarang ini kita memasuki fase normal baru, yang harus menggunakan masker, tapi ini perlu proses penumbuhan kesadaran," ujarnya.

Anies juga mengatakan bahwa masker gratis ini tersedia di kelurahan di DKI Jakarta. Siapa pun bisa datang dan meminta masker gratis karena stoknya telah disediakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Intinya adalah membuat tidak ada yang kesulitan punya masker sesudah itulah baru nanti kita berikan denda," ujar dia.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini