NAWACITAPOST.COM - Dalam menjaga Suara Rakyat menurut M.Hafidz Diwa Prayoga S.AP., M.Si Anggota KPU Kota Tanjungpinang 2018-2023 Koordinator Daerah Akademi Pemilu & Demokrasi Indonesia Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwa:
Tujuan rekapitulasi berjenjang itu memurnikan suara, bukan mengubah atau memindah secara tidak benar. Mengubah suara dari aspirasi rakyat secara tidak benar adalah Pengkhianatan
MENGAPA rekapitulasi suara Pemilu dilakukan secara berjenjang?
Apabila terdapat kesalahan dapat dilakukan perbaikan. Tujuan utama rekapitulasi berjenjang adalah perbaikan untuk menjaga kemurnian suara. Bukan malah dijadikan sarana untuk merubah atau memindahkan suara secara brutal dan tidak benar.
Baca Juga: Pengambilan Sumpah Atau Janji PAW Anggota DPRD Bintan Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Apabila terdapat kesalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru diketahui setelah pemungutan suara atau belum ditindaklanjuti, maka rekapitulasi di kecamatan adalah kunci untuk memperbaikinya.
Hasil setiap TPS dihitung per kelurahan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini untuk memudahkan peserta pemilu untuk mengajukan keberatan apabila ditemukan kekeliruan atau kesalahan sekaligus melakukan perbaikan.
Panjangnya waktu dalam proses rekapitulasi di kecamatan yang disediakan semata-mata untuk memastikan apakah suara pemilih di TPS direkap secara murni. Peserta pemilu, saksi dan pengawas bahkan dapat menyampaikan keberatan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Apabila di tingkat kecamatan masih menyisakan persoalan, maka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjadi tumpuan. Di tingkat ini tidak hanya keberatan saksi atau hasil pengawasan Bawaslu, tetapi juga langkah penanganan administrasi dapat memengaruhi hasil suara yang ditetapkan KPU.
Baca Juga: Inovasi Baru Industri K-Pop, Idol K-Pop Umumkan Resmi Mendirikan Agensi Sendiri!
Proses penanganan administrasi berlanjut hingga tingkat pusat di Bawaslu RI. Itu artinya, meskipun rekapitulasi sudah mencapai level nasional, perbaikan pada tingkat paling bawah masih bisa dilakukan, yaitu melalui jalur penanganan pelanggaran.
Bahkan setelah rekapitulasi tingkat nasional ditetapkan, masih ada langkah untuk melakukan mengajukan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Jalan panjang ini diatur dalam undang-undang agar hasil suara semakin murni.
Namun dalam banyak pengalaman, proses rekapitulasi juga menjadi sarana untuk melakukan praktek kecurangan dan manipulasi hasil. Pada saat saksi lengah, atau sudah tidak lagi peduli perolehan suaranya yang dianggap tidak mencapai perolehan kursi, potensi peralihan suara terjadi.
Atau pada taraf yang lebih kuat, terjadi potensi komunikasi antar penyelenggara dengan peserta untuk melakukan perubahan perolehan suara.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor
Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan Gratis oleh LUKW UNITOMO
Dorong Implementasi HAM di Sektor Bisnis, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Pemprov NTB
Antisipasi Penurunan Indeks Reformasi Birokrasi, Satker Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Staf Ahli Menkumham: Upaya Meraih Predikat WBK/WBBM Bukan Sekadar Kontestasi