Senin, 20 Juli 2026

Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 Kota TanjungPinang Menjaga Suara Rakyat

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi kecurangan pemilu 2024 (Foto: dok)
Ilustrasi kecurangan pemilu 2024 (Foto: dok)

Baca Juga: Staf Ahli Menkumham: Upaya Meraih Predikat WBK/WBBM Bukan Sekadar Kontestasi

Sirekap

Hampir di semua tempat, proses rekap terkendala oleh Sirekap, alat bantu yang dikembangkan oleh KPU ini melambat karena hitungan yang ada di Sirekap tidak akurat.

Jumlah perolehan masing-masing peserta pemilu bersama calonnya tidak terakumulasi dengan benar, padahal itu yang paling dicari semua orang. Angka penentu kemenangan dan perolehan kursi Dewan.

Terhadap hasil TPS yang belum masuk di Sirekap, dilakukan pembukaan kotak suara dan memfoto dokumen hasil TPS di kecamatan dan dimasukkan dalam Sirekap, ketentuan membuka kotak suara lalu memfoto hasil untuk dimasukkan dalam Sirekap lalu dimasukkan lagi hanya terjadi di Pemilu kali ini.

Dikatakan alat bantu, Sirekap faktanya memiliki peran besar. Seluruh jenjang rekapitulasi menggunakan sistem ini. Aspek publikasi yang cepat dan terbuka memang tidak berlaku di semua wilayah dengan tantangannya masing-masing.

Baca Juga: Dorong Implementasi HAM di Sektor Bisnis, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Pemprov NTB

Kesalahan input yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak menjadikan Sirekap mendapatkan sorotan publik dan berpengaruh pada kualitas hasil dan penetapan suara. Satu sisi, Sirekap berhasil memublikasikan secara luas agar bisa diakses setiap orang.

Sisi lain, Sirekap memiliki keterbatasan bahkan menjadi pemicu pelanggaran karena beroperasi kurang optimal. Proses rekapitulasi dari TPS hingga kecamatan menunjukkan bahwa Sirekap, selain berdampak positif untuk publikasi, menyisakan residu kesalahan administrasi untuk menjadi perhatian pada tahapan rekapitulasi berikutnya.

Jaga suara

Pemilu bukan hanya hitungan statistik, Pemilu juga bukan hanya perkara menang kalah. Suara adalah wujud aspirasi pemilih yang harus dijaga. Apapun hasilnya, pilihan pemilih yang diberikan dalam kertas suara wajib dimurnikan hingga rekapitulasi berakhir.

Tidak boleh ada pikiran, ketika perolehan suara calon tidak mencapai batas minimal untuk mendapatkan kursi, maka menjadi peluang untuk menambahi untuk calon lainnya.

M.Hafidz Diwa Prayoga S.AP., M.Si Anggota KPU Kota Tanjungpinang 2018-2023 (Foto: dok nawacitapost)

Baca Juga: Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan Gratis oleh LUKW UNITOMO

Melakukan peralihan suara untuk mengalahkan suara calon yang potensial mendapatkan kursi,   menjadikan suara tidak sah menjadi sah atau menjadikan suara sah menjadi tidak sah untuk kepentingan tertentu.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini