Senin, 20 Juli 2026

Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 Kota TanjungPinang Menjaga Suara Rakyat

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 09:36 WIB
Ilustrasi kecurangan pemilu 2024 (Foto: dok)
Ilustrasi kecurangan pemilu 2024 (Foto: dok)

Praktik ini sangat melukai rasa keadilan bagi pemilih yang telah berpatisipasi di bilik suara. Tidak ada lagi gunanya penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi integritas pemilu dan pengawasan partisipatif jika ruang rekapitulasi dikhianati dengan melakukan perubahan hasil suara.

Pemilih sudah menggunakan hak pilihnya dan juga menyaksikan penghitungan suara. Kini saatnya tumpuan kepada KPU, Bawaslu, peserta pemilu dan jajarannya untuk menjaga kemurnian suara rakyat.

Hal pertama yang dilakukan adalah memastikan seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional dilaksanakan secara terbuka. Dapat disaksikan oleh semua pihak dan tidak ada proses rekapitulasi yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: Ribuan Warga Tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor

Bukti keterbukaan juga dinyatakan dengan semua hasil rekapitulasi secara cepat diunggah ke Sirekap dengan input data hasil yang tidak ada lagi kesalahan. Selain Sirekap, hasil suara mulai tingkat kecamatan diunggah dalam situs resmi di masing-masing laman KPU Kabupaten/Kota.

Selain keterbukaan, menjaga kemurnian suara juga dilakukan dengan peran aktif pengawas dan perwakilan peserta pemilu untuk melakukan koreksi jika menemukan kesalahan saat rekapitulasi.

Tujuan koreksi di tahapan ini adalah menyelesaikan persoalan di tempat sehingga setelah keluar berita acara tidak ada lagi permasalahan yang tersisa. Jika masih ada kesalahan yang muncul atau ditemukan pelanggaran baru, menggunakan jalur penanganan administrasi dengan melaporkannya ke Bawaslu adalah jalur paling absah.

Baca Juga: Staf Ahli Menkumham: Upaya Meraih Predikat WBK/WBBM Bukan Sekadar Kontestasi

Dengan mengajukan bukti-bukti perubahan suara secara tidak benar, Bawaslu dapat memutuskan perkara untuk memurnikan kembali pilihan suara pemilih yang sebenarnya. Tidak boleh lelah menempuh jalan panjang memurnikan suara rakyat.

Menghormati pilihan pemilih yang telah hadir di TPS dengan menjaga suaranya hingga rekapitulasi nasional. Karena mengubah suara pemilih di tengah jalan adalah pengkhianatan.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini