Praktik ini sangat melukai rasa keadilan bagi pemilih yang telah berpatisipasi di bilik suara. Tidak ada lagi gunanya penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi integritas pemilu dan pengawasan partisipatif jika ruang rekapitulasi dikhianati dengan melakukan perubahan hasil suara.
Pemilih sudah menggunakan hak pilihnya dan juga menyaksikan penghitungan suara. Kini saatnya tumpuan kepada KPU, Bawaslu, peserta pemilu dan jajarannya untuk menjaga kemurnian suara rakyat.
Hal pertama yang dilakukan adalah memastikan seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional dilaksanakan secara terbuka. Dapat disaksikan oleh semua pihak dan tidak ada proses rekapitulasi yang ditutup-tutupi.
Baca Juga: Ribuan Warga Tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor
Bukti keterbukaan juga dinyatakan dengan semua hasil rekapitulasi secara cepat diunggah ke Sirekap dengan input data hasil yang tidak ada lagi kesalahan. Selain Sirekap, hasil suara mulai tingkat kecamatan diunggah dalam situs resmi di masing-masing laman KPU Kabupaten/Kota.
Selain keterbukaan, menjaga kemurnian suara juga dilakukan dengan peran aktif pengawas dan perwakilan peserta pemilu untuk melakukan koreksi jika menemukan kesalahan saat rekapitulasi.
Tujuan koreksi di tahapan ini adalah menyelesaikan persoalan di tempat sehingga setelah keluar berita acara tidak ada lagi permasalahan yang tersisa. Jika masih ada kesalahan yang muncul atau ditemukan pelanggaran baru, menggunakan jalur penanganan administrasi dengan melaporkannya ke Bawaslu adalah jalur paling absah.
Baca Juga: Staf Ahli Menkumham: Upaya Meraih Predikat WBK/WBBM Bukan Sekadar Kontestasi
Dengan mengajukan bukti-bukti perubahan suara secara tidak benar, Bawaslu dapat memutuskan perkara untuk memurnikan kembali pilihan suara pemilih yang sebenarnya. Tidak boleh lelah menempuh jalan panjang memurnikan suara rakyat.
Menghormati pilihan pemilih yang telah hadir di TPS dengan menjaga suaranya hingga rekapitulasi nasional. Karena mengubah suara pemilih di tengah jalan adalah pengkhianatan.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor
Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan Gratis oleh LUKW UNITOMO
Dorong Implementasi HAM di Sektor Bisnis, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Pemprov NTB
Antisipasi Penurunan Indeks Reformasi Birokrasi, Satker Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Staf Ahli Menkumham: Upaya Meraih Predikat WBK/WBBM Bukan Sekadar Kontestasi