Jumat, 5 Juni 2026

Pengambilan Sumpah Atau Janji PAW Anggota DPRD Bintan Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 09:32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan kepala OPD memberikan ucapan selamat kepada Azman (Foto: dok Nawacitapost)
Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan kepala OPD memberikan ucapan selamat kepada Azman (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - DPRD Kabupaten Bintan-Kepri menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024

Dari Muhammad Najib kepada Azman dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bintan. Paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menerangkan, berdasarkan Pasal 99 (1) PP nomor 12 tahun 2018, Anggota DPRD berhenti antar waktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Baca Juga: Siap Raih WBK 2024, Tim ZI LPKA Maros Laksanakan Studi Tiru ke LPKA Yogyakarta dan Lapas Wonosari

Kemudian digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama

"Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2019-2024 INI, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 tahun 2024

Tentang peresmian pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024"

Ucapnya saat membuka rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) tersebut. Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Beras Langka, Coba Solusi Pengganti Nasi yang Lezat dan Bergizi Ini!

Selanjutnya, Sekwan Bintan Riang Anggraini membacakan SK Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, membacakan Surat keputusan Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad, tertanggal 26 Februari 2024 tersebut

Yang berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 346 tahun 2024 tersebut, Anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Fraksi Demokrat atas nama Muhammad Najib resmi diberhentikan

Setelah itu atas nama Azman SE resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024.

Usai pembacaan SK Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024 tersebut, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap Azman SE.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini