NAWACITAPOST.COM - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga, mengonfirmasi bahwa usulan Mendagri untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024 telah gugur seiring dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal pilkada.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap pada jadwal semula, yakni pada 27 November 2024.
Pada September 2023, Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR agar pelaksanaan pilkada dipercepat ke bulan September 2024. Namun, Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut.
Baca Juga: Refly Harun Serukan People Power untuk Lawan 'Cawe-cawe' Istana
"Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas," ujar Kastorius Sinaga dalam konfirmasinya.
Kastorius juga menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum atau banding atas perintah MK terkait Pilkada 2024 ini. "Tak ada upaya hukum lain atau proses banding atas putusan ini. Sehingga, skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8, yaitu di bulan November 2024," katanya.
Sebelumnya, MK telah melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel dalam pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Daniel juga menekankan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
Artikel Terkait
Banggar DPRD Kabupaten Blitar Bahas APBD 2024, Anggaran Pilkada Jadi Beban
Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada
Tim Desk Pemilu-Pilkada Kabupaten Serang Samakan Persepsi
Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim Siap Maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024
37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Bersiap untuk Pilkada Serentak 27 November 2024