Kamis, 4 Juni 2026

Kastorius Sinaga: Pilkada Tetap Dilaksanakan November 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 17:57 WIB
Ilustrasi pemungutan suara. (X)
Ilustrasi pemungutan suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga, mengonfirmasi bahwa usulan Mendagri untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024 telah gugur seiring dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal pilkada.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap pada jadwal semula, yakni pada 27 November 2024.

Pada September 2023, Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR agar pelaksanaan pilkada dipercepat ke bulan September 2024. Namun, Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Serukan People Power untuk Lawan 'Cawe-cawe' Istana

"Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas," ujar Kastorius Sinaga dalam konfirmasinya.

Kastorius juga menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum atau banding atas perintah MK terkait Pilkada 2024 ini. "Tak ada upaya hukum lain atau proses banding atas putusan ini. Sehingga, skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8, yaitu di bulan November 2024," katanya.

Sebelumnya, MK telah melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8.

Baca Juga: Ciputra Development Bidik Target Marketing Sales Rp11,1 Triliun pada 2024, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel dalam pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Daniel juga menekankan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

 

 

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini