NAWACITAPOST.COM - Dugaan penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram oleh sejumlah usaha laundry di Kota Gunungsitoli menjadi perhatian warga. Salah satu usaha laundry yang berada di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, disebut-sebut diduga menggunakan LPG 3 kg untuk mendukung aktivitas operasional usahanya.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga melihat adanya sejumlah tabung LPG 3 kg di lokasi usaha laundry tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat, 15 Mei 2026, terlihat beberapa tabung LPG 3 kg berada di area belakang tempat usaha.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tabung LPG 3 kg tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan mesin pengering dan pemanas air.
“Kami melihat langsung ada tabung gas melon di sekitar area belakang mesin. Jumlahnya cukup banyak,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya juga menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. Menurut mereka, penggunaan LPG bersubsidi oleh usaha komersial dapat menambah beban masyarakat kecil yang memang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
“Di pangkalan sering kosong, tetapi di tempat usaha justru terlihat banyak tabung. Kami sebagai warga jadi kesulitan mendapat gas,” ungkap warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, usaha komersial seperti binatu atau laundry tidak termasuk kelompok pengguna yang berhak menggunakan LPG bersubsidi.
Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang menyebutkan bahwa sejumlah jenis usaha, termasuk binatu atau laundry, restoran, hotel, peternakan, dan jasa las, tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Atas dugaan tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pertamina, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan. Langkah itu dinilai penting agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan
“Gas melon itu untuk masyarakat kecil. Kalau digunakan oleh usaha komersial, tentu tidak adil bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” kata seorang warga.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sebelumnya juga disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha komersial. Karena itu, warga berharap aturan tersebut tidak hanya berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban.
Hingga berita ini disusun, pihak usaha laundry yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan. Konfirmasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pertamina, dan pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta langkah penanganan yang akan dilakukan.(Yogi)
Artikel Terkait
Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu Kotak-kotakkan Wartawan, Forwaka: Pertemuan Bahas Pelantikan
Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut