Rabu, 1 Juli 2026

Hakim Praperadilan: PN Medan Tidak Berwenang Mengadili Permohonan ROZ

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11 WIB
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan ROZ di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/05/2026)
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan ROZ di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/05/2026)

NAWACITAPOST.COM – Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh ROZ, selaku Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 12 Mei 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut, serta menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar

Eksepsi Termohon pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan. Menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, lokasi dugaan tindak pidana korupsi berada di Kabupaten Nias, sementara penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Selain itu, Termohon juga menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah menurut hukum. Termohon juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan tetap sah secara hukum dan sesuai prosedur formil yang berlaku.

Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini