Sabtu, 13 Juni 2026

Kado Spesial Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi UU

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 22 April 2026 | 19:53 WIB
Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) (Istimewa)
Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Sejarah baru tercipta di Kompleks Parlemen Senayan. Setelah melewati penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Pemerintah bersama DPR RI akhirnya resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan monumental ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Momen pengesahan ini terasa sangat emosional dan simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi kado berharga bagi kaum buruh menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei mendatang.

Baca Juga: Menuju Pilpres 2029: Duet Dedi Mulyadi – Basuki Tjahaja Purnama, Kombinasi Ideal Akar Rumput dan Teknokratik?

Akhiri Penantian 22 Tahun

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai berakhirnya ketidakpastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru menemui titik terang di tahun 2026 ini.

Dalam suasana sidang yang khidmat, Puan Maharani menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran menteri terkait atas kerja keras dan kolaborasi lintas sektoral yang memungkinkan regulasi ini rampung.

 

Ciputra Developmen

 

Hadir mewakili Pemerintah dalam sidang tersebut antara lain:

  • Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
  • Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
  • Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
  • Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
  • Bambang Eko Suhariyanto (Wakil Menteri Sekretaris Negara)

Baca Juga: Gempa Tektonik Di Lembaga Negara! 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung

Menjamin Keadilan dan Menghapus Eksploitasi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang memberikan pernyataan mewakili Presiden RI, menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT bukan hanya soal administrasi, melainkan manifestasi nilai kemanusiaan.

"Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Kita ingin mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dan adil," tegas Supratman saat menyatakan persetujuan pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan bahwa undang-undang ini akan menjadi landasan yuridis yang kuat. Ia mengapresiasi dedikasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengawal proses ini hingga garis finis.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini