Sabtu, 13 Juni 2026

Kado Spesial Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi UU

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 22 April 2026 | 19:53 WIB
Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) (Istimewa)
Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) (Istimewa)

Poin-Poin Utama UU PPRT

UU PPRT hadir dengan cakupan yang komprehensif untuk mengatur ekosistem kerja domestik yang selama ini berada di "wilayah abu-abu". Berikut adalah beberapa materi muatan krusial yang diatur dalam undang-undang baru tersebut:

Baca Juga: Fajar Baru Kemewahan: Menyingkap Tabir Hunian Masa Depan di Jantung Koridor Timur

  • Hubungan Kerja: Berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas antara PRT dan Majikan.
  • Hak & Kewajiban: Pengaturan hak PRT, kewajiban pemberi kerja, serta tanggung jawab Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).
  • Peningkatan Kompetensi: Penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT aktif.
  • Legalitas Lembaga: Pengaturan ketat mengenai perizinan berusaha bagi P3RT.
  • Perlindungan Sosial: Jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian perselisihan kerja.
  • Pengawasan: Peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Langkah ke Depan

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah diharapkan segera menyusun peraturan turunan agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif. Pengesahan ini diharapkan mampu meningkatkan martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal yang terlindungi oleh negara, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga yang mempekerjakan mereka.

 

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini