Jumat, 17 Juli 2026

Tertib Wajib Lapor, Klien Reintegrasi Bapas Muara Teweh Tunjukkan Komitmen Kembali ke Masyarakat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Minggu, 1 Maret 2026 | 17:08 WIB
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien Wajib Lapor
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien Wajib Lapor

NAWACITAPOST.COM - Klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program reintegrasi sosial di Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh terus menunjukkan komitmennya melalui pelaksanaan tertib wajib lapor secara rutin dan terjadwal. Jumat, 27 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan bagi klien yang memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas.

Pelaksanaan wajib lapor dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Baca Juga: Warga Taman Kayuringin Jaya Tagih Janji Pemerintah, Negara Hadir Atasi Banjir

Dalam kegiatan tersebut, klien melaporkan perkembangan aktivitas sehari-hari, baik dalam hal pekerjaan, lingkungan sosial, maupun kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditentukan.

Selain itu, PK juga memberikan arahan, motivasi, serta penguatan agar klien dapat menjalani proses reintegrasi dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kepatuhan klien dalam melaksanakan wajib lapor menjadi indikator penting dalam keberhasilan program reintegrasi sosial.

Baca Juga: Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, Hakim Wasmat dari PN Muara Teweh Kunjungi Lapas Muara Teweh

Melalui mekanisme ini, pengawasan tetap berjalan namun tetap mengedepankan pendekatan pembimbingan yang humanis dan persuasif.

Dengan demikian, klien tidak hanya diawasi, tetapi juga didorong untuk mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan apresiasinya terhadap klien yang secara konsisten melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Kalapas Padangsidimpuan dan Sekda Kota Padangsidimpuan Teken Berita Acara Pinjam Pakai Gedung untuk Kantor Bapas

“Wajib lapor bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen klien dalam menjalani masa reintegrasi. Kami terus mendorong agar seluruh klien tertib dan disiplin, karena hal ini menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pembimbingan,” ujarnya.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini