Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Padangsidimpuan dan Sekda Kota Padangsidimpuan Teken Berita Acara Pinjam Pakai Gedung untuk Kantor Bapas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:13 WIB
Kalapas Padangsidimpuan Bersama Sekda Kota Padangsidimpuan
Kalapas Padangsidimpuan Bersama Sekda Kota Padangsidimpuan

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutaosit bersama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution secara resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai gedung milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Kota Padangsidimpuan, Palopat Pijorkoling, Jumat (27/2/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk sinergi dan dukungan nyata antara jajaran pemasyarakatan dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pelayanan publik. Gedung yang dipinjam-pakaikan tersebut akan dimanfaatkan sebagai Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas III Padangsidimpuan.

Kalapas Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor Bapas yang representatif sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Baca Juga: PN Kepanjen Gandeng UNTAG Surabaya, Perkuat SDM Lewat Program Doktor

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa peminjaman gedung tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan layanan hukum dan pemasyarakatan kepada masyarakat. Ia berharap keberadaan Kantor Bapas Kelas III Padangsidimpuan di lokasi strategis Komplek Perkantoran Kota dapat mempermudah koordinasi lintas instansi serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai ini, gedung milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan tersebut resmi digunakan sebagai Kantor Bapas Kelas III Padangsidimpuan, guna memperkuat pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan dan mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan humanis.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini