Kamis, 4 Juni 2026

‎PK Bapas Muara Teweh Berikan Bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 9 Februari 2026 | 17:01 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Berikan Bimbingan kepada Klien
PK Bapas Muara Teweh Saat Berikan Bimbingan kepada Klien



NAWACITAPOST.COM - ‎Petugas Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen pemasyarakatan Kalimantan tengah melaksanakan tugas rutin menerima wajib lapor dan memberikan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan. Senin, 09 Februari 2026.

Wajib Lapor tersebut di terima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Doni Damanik, Eko Yulianto, Ferylina Tambunan dan Elly Kirnaeny di Ruang Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Teweh.

‎PK Pertama, Doni Damanik, Eko Yulianto, Ferylina Tambunan dan Elly Kirnaeny menyampaikan arahan kepada Klien Pemasyarakatan untuk tidak lagi mengulangi tindak pidana dan mengisi kegiatan sehari-hari dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Baca Juga: Bangun ZI Menuju WBK, Lapas Kotapinang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

"Kami sebagai pembimbing pemasyarakatan mengingatkan kepada klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi tindakan melanggar hukum, karena apabila terjadi tindakan pengulangan tindak pidana maka akan mendapat hukuman baru dan ditambahkan hukuman yang lama", ucap Doni.

‎Dalam kegiatan bimbingan atau wajib lapor tersebut pembimbing kemasyarakatan juga mengisi buku absen dan kartu bimbingan untuk menjadwalkan kegiatan bimbingan atau wajib lapor yang berikutnya, diakhir kegiatan pembimbinga kemasyarakatan juga menekankan agar klien pemasyarakatan mentaati jadwal bimbingan yang telah di tentukan.

‎Merespon hal tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh Kanwil  Ditjen pemasyarakatan Kalimantan tengah, M Ading Saidhy menyampaikan agar dalam memberikan Layanan Bimbingan, dapat melaksanakannya dengan Profesional sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

Baca Juga: Jelang Imlek dan Ramadhan, Ka KPLP dan Kasi Kamtib Lapas Gunungsitoli Turun Langsung Pastikan Keamanan Lapas Tetap Kondusif

"Layanan Bimbingan atau wajib lapor adalah hak dan sekaligus kewajiban Klien Pemasyarakatan, kepada petugas PK dan APK saya mendorong agar melaksanakan Bimbingan dengan Profesional, sehingga mengetahui keaadaan Klien dan Kendala yang dihadapi dalam program Re Integrasi dan sebisa mungkin kita coba memberikan alternatif solusi", ucap Ading Saidhy.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini