Minggu, 19 Juli 2026

Silaturahmi, Kalapas Gunungtua Kunjungi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 20 Januari 2026 | 16:51 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga di dampingi oleh Kasubsi AO melaksanakan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Selasa, (20/01/2026).

Dalam kunjungan tersebut Kalapas Gunungtua disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dadi Wahyudi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan diri oleh Bapak Japaruddin Ritonga, sebagai Kalapas Gunungtua yang baru guna mempererat tali silaturahmi dan hubungan yang baik antar instansi terkait.

Baca Juga: Tindaklanjuti UU No 22 Tahun 2022, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Rapat Dinas ASN

Dalam kesempatan lain, kedua pihak juga membahas terkait berbagai aspek kerja sama, termasuk koordinasi dalam penanganan narapidana, pengawalan tahanan, serta langkah-langkah strategis dalam mendukung sistem peradilan yang lebih efektif.

Kalapas Gunungtua menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dalam berbagai aspek pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dadi Wahyudi, juga menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmen Kejari Paluta dalam terus bersinergi dengan Lapas Kelas III Gunungtua.

Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan

Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan hubungan baik antara Lapas Kelas III Gunungtua dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan semakin erat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pemasyarakatan di lingkungan Masyarakat.

Kunjungan ini ditutup dengan foto bersama sebagai simbol soliditas antara kedua lembaga.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini