Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Kontrol Blok Hunian WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:47 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Kontrol Blok Hunian WBP
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Kontrol Blok Hunian WBP

NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga bersama Ka.KPLP Jomboy dan Kasi Adm Kamtib Ambri, melakukan kontrol blok perumahan warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Jum'at Malam (23/02/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas, serta meninjau langsung kondisi perumahan WBP.

Kalapas Japaham Sinaga meninjau langsung kondisi setiap kamar hunian, termasuk kebersihan, pengukuran, dan jumlah WBP yang menghuni kamar tersebut. Ia juga berdialog dengan para WBP untuk mendengarkan keluhan dan masukan mereka terkait dengan kondisi perumahan.

Baca Juga: Baru Tayang, Film Exhuma Capai 1 Juta Penonton dalam Rekor Waktu!

“Kami ingin memastikan bahwa WBP di sini mendapatkan hak-haknya, termasuk hak untuk hidup dengan layak dan aman,” kata Japaham.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Japaham juga mengingatkan para WBP untuk selalu menjaga keamanan dan perdamaian di dalam Lapas. Ia menegaskan bahwa Lapas tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap agar WBP dapat mengikuti aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga Lapas ini agar tetap kondusif,” tegasnya.

Baca Juga: Tegas Arahan Kakanwil Kemenkumham Riau Kepada Penjabat Administrasi Dan Fungsional Tertentu Serta PPNS Yang Dilantik

Selain itu, Kalapas Japaham juga memberikan beberapa arahan kepada petugas Lapas terkait pengamanan dan pelatihan WBP. Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan di Lapas.

“Petugas harus selalu waspada dan siaga dalam menjaga keamanan Lapas,” tandasnya.

Kegiatan pengendalian blok perumahan ini merupakan salah satu upaya Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam mewujudkan Lapas yang bersih, aman, dan tertib.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini