NAWACITAPOST.COM - Aksi kejahatan pemerasan dan curat di wilayah hukum Polsek Tualang berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.
Dua orang pelaku, dengan inisial A.D (17 tahun) dan SR (15 tahun), berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Maredan simp.8 Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dan dipanggil oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Perawang
Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban dengan nada keras serta mengeluarkan benda tajam. Saat korban hendak memberikan uang, kedua pelaku langsung merampas uang korban sebesar Rp 214.000 dan melarikan diri.
"Mendapatkan laporan tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumah di Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat. Kemudian, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH melaporkan kepada saya untuk dilakukan penangkapan," ungkap Kompol Arry.
Tim Opsnal Polsek Tualang, dibantu Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH, segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku juga melakukan beberapa aksi pencurian di sekitar kampung Madura, antara lain di SDN 017 Maredan Barat dan rumah-rumah warga sekitar.
Baca Juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Terima 5 Penghargaan Dari KPPN Pekanbaru
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa infokus merk Mikcofision warna putih dan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih BM 6909 JO yang digunakan saat melakukan pencurian di SDN 017 Maredan Barat," jelas Kompol Arry.
Kompol Arry menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Tualang terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sokhiaro Halawa)
Artikel Terkait
Perbaikan Infrastruktur Utama, Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk Kesejahteraan Masyarakat
Thok! Erwin Gunawan Hutapea Resmi Jabat Kepala KPw BI Jatim
Langkah Ambisius DPP CAS: Paiman Rahardjo Didorong untuk Jabat Menteri Desa oleh Presiden Jokowi
Petugas TPS Pemilu 2024 Di Riau Satu Orang Lagi Yang Sakit Masih Jalani Perawatan Dan 3 Meninggal Dunia
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Perawang