NAWACITAPOST.COM PADANG- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan sidang terhadap lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang. Kamis (22/2/24).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa kelima pelanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pelanggar yang disidangkan adalah pedagang kaki lima, dengan empat di antaranya berasal dari Pasar Raya dan satu pemilik kafe", ujarnya.
Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Senam Pagi
Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan SH. MH menjatuhkan putusan berupa denda atau kurungan selama tiga hari kepada para pelanggar.
Tiga pedagang kaki lima dari Pasar Raya dengan inisial IH, YL, dan ME dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari, sementara satu pedagang kaki lima lainnya dengan inisial RD yang mangkir dari persidangan dikenakan denda sebesar 200 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari.
Sedangkan pemilik kafe karaoke dengan inisial NS dijatuhi denda sebesar 300 ribu rupiah.
Chandra menegaskan bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar Perda. (Er)
Artikel Terkait
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
Pelaku UMKM Wajib Lindungi Merek Produknya, Kemenkumham Banten Beritahu Alasannya
Kepala Biro Perencanaan Berikan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Satuan Kerja
Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1445 H / 2024 M
WBP Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Senam Pagi