Jumat, 5 Juni 2026

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:18 WIB
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Penggeledahan Kamar Hunian WBP
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Penggeledahan Kamar Hunian WBP

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) Lapas Kelas IIA Sibolga melaksanakan razia Kamar hunian warga binaan, pada Rabu (21/02/2024) pada pukul 21.00 WIB.

Kepala Lapas (Kalapas) Indra Kesuma menyampaikan bahwa “Razia ini merupakan komitmen Lapas Sibolga terhadap Zero Halinar serta deteksi dini dalam menciptakan situasi Lapas yang aman dan kondusif. Kita akan terus melakukan penggeledahan baik secara rutin maupun isidentil dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban”.

Dalam pelaksanaannya, Kalapas Sibolga memimpin langsung kegiatan penggeledahan dengan diawali dengan apel personil. Dengan jumlah personil 15 orang petugas yang terbagi kedalam dalam 2 tim.

Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang Selesai 24 Februari 2024

Dalam arahannya, kalapas berpesan kepada petugas untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tetap humanis terhadap Warga Binaan.

Razia dilakukan di 6 (enam) kamar hunian, dari kegiatan ini petugas mengamankan beberapa benda/barang yang dilarang di dalam Lapas.

Dalam razia ini tidak ditemukan adanya handphone ataupun Narkoba. Selanjutnya, hasil temuan di inventaris untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: APIP Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan Pembangunan

Pelaksanaan razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun insidentil, dalam menciptakan situasi Lapas yang aman dan kondusif”, ungkap Kalapas.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini