Kamis, 4 Juni 2026

Polda Sumbar Gelar Pelatihan Kapabilitas APIP

Photo Author
Putri Kartika Zebua, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 16:57 WIB
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Barat buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP , bertempat di ruang Singgalang Hotel UNP Padang (PUTRI KARTIKA ZEBUA)
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Barat buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP , bertempat di ruang Singgalang Hotel UNP Padang (PUTRI KARTIKA ZEBUA)

NAWACITAPOST.COM PADANG -KEPOLISIAN Daerah Sumatera Barat buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP , bertempat di ruang Singgalang Hotel UNP Padang. Selasa (20/2/2024).

Kapolda Irjen Pol Suharyono dalam sambutannya menyampaikan, efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting dalam menunjang keberhasilan sistem pengendalian intern pemerintah dalam upaya mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola organisasi.

"Sangat tepat pelatihan ini bertemakan Peningkatan Kapabilitas APIP guna mewujudkan tata kelola manajemen risiko dan pengendalian intern di lingkungan Polda Sumbar," ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Buka Sosialisasi Kekayaan Intelektual Strategi Bisnis dan HAM

Kapolda Suharyono juga menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan intern tidak hanya terbatas pada fungsi audit, tetapi juga sebagai konsultan dan penjamin kualitas terhadap pengelolaan sumber daya manusia, operasional, sarana prasarana, dan keuangan negara.

Untuk meningkatkan peran APIP, Kapolda menekankan pentingnya pelatihan peningkatan kapabilitas APIP dengan tujuan mewujudkan pengawasan yang efektif, peningkatan penanganan Dumas, profesionalisme dan kompetensi APIP, serta akuntabilitas kinerja dan anggaran.

Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumbar, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumbar, dan peserta pelatihan APIP turut hadir dalam kegiatan ini. (Er)

Editor: Putri Kartika Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini