Kamis, 4 Juni 2026

Sultan HB X Dorong 3 Capres Konsolidasi Pasca-Pemilu untuk Membangun Persatuan Bangsa

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 15 Februari 2024 | 17:05 WIB
Sri Sultan HB X
Sri Sultan HB X

NAWACITAPOST.COM - Proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilaksanakan, Rabu (14/2/2024). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap tidak ada masyarakat yang terkotak-kotak setelah Pemilu usai.

"Bagaimana kita bisa membangun satu sikap lagi bersama tidak terkotak-kotak karena rakyatnya sudah menentukan pilihannya," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Kamis (15/2/2024).

Sultan juga mendukung adanya pertemuan antara pasangan yang terpilih dengan dua pasangan lainnya dengan tujuan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Ganjar Soroti Perbedaan Hasil Quick Count dengan Data PDIP

"Mereka (para capres) kan bisa membangun dialog itu. Sesama saudara satu bangsa kok masa enggak bisa (konsolidasi) ya harus bisa, itu saja yang penting. Sudah selesai (pemilu)," kata dia.

Ngarsa Dalem meminta agar masyarakat tetap menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU RI. "Tapi perlu menunggu ya, kalau itu dianggap benar (hitung cepat) ya monggo saja," kata dia.

Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam raihan suara Pemilihan Presiden 2024 di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan Litbang Kompas.

Baca Juga: Evaluasi Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelanggaran dan Kecurangan Sistematis

Dari 73,5 persen data yang masuk, pasangan nomor urut 2 itu mendapatkan 52,93 persen suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan 33,07 persen suara. Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 14 persen suara.

Hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024). Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini