Minggu, 19 Juli 2026

Menganalisis Kolom Agama di KTP

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:27 WIB

Baca Juga: Solidkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Kodim 0186 Sidoarjo di HUT TNI Ke-80

Dampak Negatif dan Reformasi Administrasi

Moderator, Ashiong, menyajikan pertanyaan kritis dari Ni Luh Martiniasih mengenai reformasi administrasi; mungkinkah informasi agama disimpan secara internal dalam database Dukcapil untuk urusan hukum agama (nikah, waris, pemakaman), tetapi tidak dicetak pada KTP, seperti yang dilakukan di banyak negara lain? Serta, apa dampak negatif dari masih adanya kolom agama di KTP.

AWK menjawab bahwa penghilangan kolom agama di KTP, sebuah langkah menuju negara sekuler, membutuhkan Omnibus Law atau perubahan undang-undang yang menyeluruh karena keterkaitannya dengan banyak undang-undang lain, seperti UU Statistik, UU Anggaran (politik anggaran Kementerian Agama, Bimas), dan UU Kependudukan.

Dampak Negatif: Politik Angka dan Diskriminasi

Secara jujur, AWK mengakui bahwa keberadaan kolom agama memiliki "lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya" karena di sana "muncul satu politik angka." Ia mencontohkan bahwa agama minoritas (Hindu, Buddha, Nasrani, Konghucu) dirugikan oleh masalah sensus dan politik angka ini, di mana anggaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu saja hanya di bawah satu triliun dan cenderung statis.

Selain itu, ia mengakui bahwa kolom agama di KTP juga berpotensi memunculkan diskriminasi (seperti yang disinggung moderator) dalam pelayanan publik di luar konteks yang relevan (misalnya, mendaftar ke rumah sakit atau membuka rekening bank), serta potensi ancaman dan stigma sosial (dicap kafir, sesat, dll.) sebelum adanya Putusan MK.

Baca Juga: Fairway Ninemall Jadi Surga Pecinta Kuliner Bali, 3–12 Oktober 2025

Namun, ia kembali menegaskan, meskipun secara pribadi ia menginginkan tidak adanya kolom agama, kebutuhan bernegara saat ini masih membutuhkannya untuk tujuan pendataan dan humanisme.

Ia menyarankan agar Indonesia membutuhkan waktu untuk pendewasaan literasi publik dan mengkaji kembali isu ini dalam satu dasawarsa ke depan. Untuk saat ini, fokus harus pada memberikan kesempatan kepada Penghayat Kepercayaan untuk menunjukkan eksistensinya secara legal, sementara agama-agama besar wajib membimbing atau diam jika tidak setuju dengan keputusan konstitusi.

Kesimpulan

Diskusi ini menyajikan gambaran bahwa masalah Kolom Agama di KTP adalah isu yang berakar pada sejarah, diikat oleh konstitusi, dan dihadapkan pada tantangan implementasi kependudukan.

Dr. Arya Wedakarna, dari perspektif tokoh muda Hindu dan senator, berhasil merangkai dukungannya terhadap hak-hak Penghayat Kepercayaan (sejalan dengan Putusan MK) dengan alasan rasionalitas humanisme dan mitigasi bencana untuk mempertahankan kolom agama sementara ini.

Baca Juga: Golkar Jatim Gelar Sholat Ghaib Serentak untuk Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Sementara itu, Yohanis Henukh memberikan penekanan dari sisi struktural pemerintahan (Kementerian Agama), dan Paulus Suyatno menegaskan landasan hukum konstitusional serta implementasi teknis di lapangan.

Kesamaan pandangan muncul: meskipun secara ideal kolom agama mungkin lebih banyak membawa mudharat (politik angka dan diskriminasi) daripada manfaat, penghapusan totalnya di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan secara struktural dan memerlukan timing yang tepat serta reformasi perundang-undangan yang masif.

Fokus saat ini adalah memaksimalkan implementasi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yaitu mencantumkan status Penghayat Kepercayaan di KTP, sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di bawah payung Bhinneka Tunggal Ika.

Perlukah kolom agama di KTP? Jawabannya saat ini adalah 'ya' bukan sebagai instrumen diskriminasi, melainkan sebagai penjamin hak konstitusional Penghayat Kepercayaan dan alat bantu identifikasi kemanusiaan (humanisme) di tengah situasi darurat, hingga kondisi politik dan literasi keagamaan bangsa mencapai taraf kedewasaan yang memungkinkan reformasi administrasi secara total.(APM)

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini