Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Rohul Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Didampingi Ketua DPRD, Wabub, Bupati Serahkan SK 529 PPPK Tahap II.

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 6 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Pemkab Rohul Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Didampingi Ketua DPRD, Wabub, Bupati Serahkan SK 529 PPPK Tahap II. (NAWACITAPOST.COM)
Pemkab Rohul Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Didampingi Ketua DPRD, Wabub, Bupati Serahkan SK 529 PPPK Tahap II. (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) 529 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap II, Senin (6/10/2025).
Foto bersama Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkomda, Kepala OPDdan ASN, P3K Kantor Damkar Pemkab Rohul (NAWACITAPOST.COM)
Pada Upacara ini Bupati Anton, S T.,M.M. sebagai Inspektur Upacara, Ketua DPRD Hj. Sumiartini pembaca Ikrar, Suharman S.PI. M.M, Kakankesbangpol Perwira Upacara, Rasqi Galileo, ST., M.Si Komandan Upacara, pembawa Do'a Kakan Kemenag H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I, dan ditandai pembacaan Undang-undang Dasar 1945 dan doa oleh Kakankemenag .
Foto Bupati Anton menerima Laporan Perwira Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Tingkat Kabupaten Rokan Hulu (NAWACITAPOST COM)

Turut hadir Wakil Bupati H.Syafaruddin Poti, S.H., M.M., Sekda Muhammad Zaki, Wakapolres, Kalapas Pasir Pengaraian, perwakilan Ketua PN, Perwakilan Kajari, para Asisten, Staf Ahli, Kabag, Kepala OPD dan peserta Upacara ASN, PPPK, Honorer dan Satpol PP Damkar Pemkab Rokan Hulu.
 
 
Dalam arahannya Bupati Anton mengatakan, meski peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini sedikit terlambat dilaksanakan, namun tidak mengurangi rasa khidmat dan sakralnya. 
Foto Bupati Anton Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
"Pancasila adalah dasar negara, jiwa bangsa, dan sekaligus kompas moral bagi setiap aparatur negara termasuk kita semua," katanya.
 
Setelah menyerahkan SK PPPK didampingi Wabup, Ketua DPRD dan Forkopimda, Bupati Rokan Hulu mengucapkan selamat mengabdi kepada 529 PPPK yang baru saja menerima SK. 
 
Pemkab Rohul Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Didampingi Ketua DPRD, Wabub, Bupati Serahkan SK 529 PPPK Tahap II. (NAWACITAPOST.COM)
Beliau menegaskan, perlu diingat yang saudara terima SK hari ini bukan hanya sekedar penyerahan surat keputusan, ini adalah awal dari sebuah perjalanan pengabdian yang dilandasi perjanjian, komitmen, dan tanggungjawab moral kepada masyarakat, daerah,  bangsa dan negara.
 
"Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 4, saya ingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Bila tetap mengajukan maka dianggap mengundurkan diri," tegas Bupati
 
Lanjutnya, hal ini bukanlah bentuk pembatasan tapi bagian dari konsekuensi perjanjian yang harus  dijalani dengan kedisiplinan dan interigritas. Karena Pemerintah daerah  menempatkan saudara yang dibutuhkan kontribusinya. Saudara ditugaskan , bukan dimana saudara ingin berada.tapi dimana saudara paling dibutuhkan.
Foto Bupati Anton menerima Laporan Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu (NAWACITAPOST COM)
"Maka laksanakanlah amanah ini dengan sepenuh hati, bangunlah kepercayaan masyarakat lewat kerja nyata, jaga sikap, disiplin dan juga semangat juang. Mari sama-sama kita wujudkan  birokrasi yang melayani, bukan dilayani. Yang menjadi solusi bukan menjadi beban." pungkasnya.
Foto Wakil Bupati Syafaruddin Poti Dengan Penerima SK PPPK Pemkab Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
Terpantau media ini diakhir upacara, ASN dan PPPK Pemadam Kebakaran Pemkab Rokan Hulu dipimpin Kabid Pemadam Kebakaran Rasqi Galileo, dengan sigap dan terlatih melaksanakan berbagai simulasi cara pemadaman api, baik api ditabung gas, serta jenis kebakaran lain. (Diskominfo Rohul)

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini