Minggu, 19 Juli 2026

Menganalisis Kolom Agama di KTP

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:27 WIB

NAWACITAPOST.COM — Polemik mengenai keberadaan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali mencuat ke permukaan melalui diskusi publik yang digagas oleh Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia dan Simposium Setara Menata Bangsa yang dipandu oleh Ashiong P. Munthe, pada Minggu (5/10/2025).

Isu ini tak hanya menyentuh aspek administratif kependudukan, tetapi juga melibatkan dimensi hak asasi manusia, identitas kebangsaan, serta implementasi konstitusi, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya di KTP.

Dalam sebuah diskusi mendalam bertajuk "Kolom Agama di KTP - Perlukah?", Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademisi, sekaligus tokoh muda Hindu dari Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, S.E., M.Si. (AWK), memberikan pandangan yang komprehensif.

Baca Juga: Jambore Futsal Anak Ke-VIII: Gaungkan Perlindungan Digital, Dorong Anak Bergerak Aktif

Menghadirkan penanggap Yohanis Henukh, Pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Pokok Anggur, dan dipandu oleh Ashiong P. Muthe sebagai moderator, diskusi ini membuka cakrawala baru tentang masa depan identitas keagamaan di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Arya Wedakarna menggarisbawahi sejarah kompleks agama di Nusantara, terutama kaitannya dengan agama-agama lokal.

Ia membedakan antara agama besar yang datang ke nusantara, termasuk Hindu yang disebutnya sebagai agama tertua di Indonesia sejak abad ke-4 Masehi, dengan agama-agama lokal atau kepercayaan leluhur.

AWK menuturkan, selama periode keemasan Hindu di Nusantara, khususnya hingga era Majapahit, kondisi keberagaman di Indonesia berjalan harmonis, bahkan turut menerima kedatangan agama-agama baru seperti Islam dan Nasrani.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Hunian Layak Tak Hanya untuk Warga Miskin, Tapi Juga Rumah Kos dan Sewa

Sejarah Tekanan dan Peluang Hindu Dharma

AWK secara terbuka mengakui adanya periode di masa Orde Baru, sekitar tahun 1966 dan 1970-an, di mana negara melakukan suatu "pengarahan atau bahkan mungkin pemaksaan" kepada penganut kepercayaan lokal untuk memilih salah satu dari lima agama resmi.

Ia mengungkapkan bahwa agama Hindu, secara historis, justru mendapatkan tambahan umat yang signifikan pada masa ini, di mana banyak penganut agama lokal, seperti Hindu Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Batak Karo, hingga Sunda Wiwitan di Jawa Barat, memilih untuk bernaung di bawah payung Hindu Dharma sebagai jalan tengah.

Contoh konkret diangkat, seperti keberadaan Perguruan Tinggi Hindu terbesar di Indonesia yang justru berada di Palangkaraya, Kalimantan, dengan mayoritas siswanya adalah umat Hindu dari suku Dayak Kaharingan.

Baca Juga: Loviga Sembiring Pimpin Rapat Dinas Perdana di Rutan Sidikalang, Fokus Pengamanan Jadi Agenda Utama

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini