NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh kembali melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan, Senin (6/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang tengah menjalani program reintegrasi sosial.
Sebanyak beberapa klien hadir secara langsung di kantor Bapas untuk memenuhi kewajiban pelaporan rutin mereka. Dalam proses ini, para klien berdialog langsung dengan petugas pembimbing kemasyarakatan guna menyampaikan perkembangan pribadi, aktivitas, serta kendala yang dihadapi selama proses pembinaan di luar lembaga.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Pebrianti mengatakan bahwa kegiatan wajib lapor merupakan momen penting untuk membangun komunikasi terbuka antara klien dan petugas.
Baca Juga: Apel Pagi, Kalapas Gunungtua : Untuk Kokohkan Disiplin dan Integritas Pegawai
“Kami tidak hanya mendata, tapi juga memberi motivasi dan arahan agar klien tetap berada pada jalur positif di tengah masyarakat,” ujar Pebrianti.
Kegiatan hari ini berjalan tertib dan lancar, dengan penerapan prinsip pembinaan yang humanis. Setiap klien diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapan serta masukan terhadap program pembimbingan yang dijalani.
Sementara itu, Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor merupakan salah satu instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Kalapas Amuntai Pimpin Pembukaan Festival Santri At-Taubah Lapas Amuntai
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan klien benar-benar siap kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik dan bertanggung jawab,” jelas Ading.
Bapas Muara Teweh terus mendorong pendekatan yang berfokus pada pembinaan dan pendampingan secara menyeluruh, agar setiap klien dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan produktif.
(Humas Bapas Muara Teweh)