Minggu, 19 Juli 2026

Menganalisis Kolom Agama di KTP

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:27 WIB

Namun, ia menekankan bahwa Hindu Dharma Indonesia, melalui diskursus di kalangan intelektualnya, memilih "jalan tengah" dan mendukung penuh apabila agama-agama lokal tersebut suatu saat ingin kembali berdiri sendiri sebagai entitas kepercayaan.

"Kami lebih mementingkan suatu kualitas di dalam beragama, bukan berdasarkan angka," tegas AWK.

Ia menyatakan tidak keberatan sama sekali jika mereka yang kini berada di bawah naungan Hindu Dharma memilih untuk mencantumkan kembali kepercayaan lokalnya di kolom KTP.

Implikasi Putusan MK dan Aspek Humanisme

Mengenai urgensi kolom agama, AWK menegaskan bahwa secara hukum, polemik ini telah diselesaikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini, menurutnya, telah jelas memberikan dua pilihan kepada warga negara: mengosongkan kolom agama (walaupun pilihan ini sering disalahpahami pasca putusan MK yang justru memberi hak untuk mencantumkan status penghayat) atau mencantumkan nama agama penghayat kepercayaan mereka.

Baca Juga: Buah Kelapa Sawit Kebun PT Torus Ganda, Diduga Dijual Ke PKS Lain, Kerugian Miliaran Rupiah, Satgas PKH Pada Kemana Ini !

Ia menyebutkan data mutakhir, meskipun perlu diverifikasi secara official, bahwa sudah ada sekitar sepuluh ribu warga negara Indonesia yang secara resmi mengganti status agamanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi penghayat kepercayaan sejak Januari hingga Oktober 2020. Bagi AWK, perkembangan ini adalah sesuatu yang positif dan legal.

Namun, yang menarik dari pandangan AWK adalah penekanannya pada aspek humanisme dan mitigasi bencana.

Ia berargumen bahwa keberadaan kolom agama di KTP masih sangat diperlukan pada saat-saat darurat atau situasi kekhususan, seperti kasus orang hilang, kecelakaan, atau musibah lainnya. Kolom agama menjadi identitas krusial untuk menentukan perlakuan jenazah seseorang di akhir hayat, apakah akan dimakamkan secara Islam/Kristen, dikremasi (aben) secara Hindu/Buddha, atau perlakuan lain sesuai keyakinan.

"Roh, jiwa, dan raga itu kan tidak terpisah," ujarnya, menekankan pentingnya perlakuan yang tepat terhadap "badan kasar" di akhirat, agar "roh jiwa tidak akan menyesal di alam sana."

Baca Juga: Tiga Orang Pegawai Lapas Manado Terima SK Kenaikan Pangkat, Kalapas : Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Kritik Kriteria Agama dan Fasilitasi Negara

Menanggapi moderator yang menyinggung kriteria agama (kitab, nabi, tempat ibadah) dan potensi tuntutan fasilitas negara (seperti guru agama dan hari libur nasional) oleh agama lokal, AWK memberikan jawaban yang menenangkan.

Ia menyatakan bahwa kekhawatiran agama-agama besar yang eksis saat ini, bahwa agama lokal akan menuntut hari raya libur nasional, "tidak sejauh itu."

AWK berpendapat bahwa agama-agama lokal hampir seluruhnya memenuhi syarat-syarat dasar, Mereka memiliki ajaran berupa teks tertulis (disebut purana atau kitab suci), Mereka memiliki tokoh spiritual (dukun, pemangku, kesepuhan), Mereka memiliki tempat ibadah (sanggar-sanggar pamujan).

Yang terpenting, ia menekankan bahwa sila pertama Pancasila, "Ketuhanan yang Maha Esa," sudah terkonfirmasi pada penghayat kepercayaan. Mereka semua mengakui dan percaya pada Tuhan Yang Maha Kuasa atau Sang Pencipta dengan istilahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini