NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda utama membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 24 warga binaan. Sabtu, (30/08/2025).
Pada kesempatan ini, sidang juga dihadiri oleh keluarga penjamin, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang terencana dan bertanggung jawab.
Sidang dibuka oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit dan dipimpin oleh Ketua TPP, yaitu Erikjen Silalahi, selaku Kepala Seksi Binadik dan Giatja.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025
Dalam sambutannya, Ketua TPP menyampaikan bahwa seluruh WBP yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan.
Peraturan tersebut seperti, Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, PB, CB, dan hak integrasi lainnya.
Sidang berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan, yang menjadi catatan penting dalam sidang ini adalah pentingnya peran keluarga sebagai penjamin untuk mendukung proses pelatihan dan reintegrasi sosial yang diinginkan warga binaan.
Baca Juga: Kalapas Muara Teweh Berikan Pengarahan Kepada Tamping Dalam Giat Kebersihan
Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dan sistematis dalam penyelesaian yang siap kembali ke masyarakat
(Humas Lapasid)