Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kotanopan Melaksanakan Apel Pagi dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Pada Bulan Juni 2025

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Kalapas Kotanopan Saat Pimpin Apel Pagi dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan
Kalapas Kotanopan Saat Pimpin Apel Pagi dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan memberikan penghargaan kepada pegawai teladan, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan integritas dalam bekerja.

Penghargaan tersebut diberikan pada apel pagi yang digelar di halaman Lapas. Selasa, (05/08/2025).

Pemberian penghargaan pegawai teladan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting yang menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga pesan bahwa kinerja baik selalu terlihat dan pantas dihargai.

Baca Juga: Tiga Anak Jadi Korban, Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

Harapannya, ini dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus bekerja secara profesional, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas.

Pemberian penghargaan kepada pegawai teladan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang kinerjanya terbaik serta memberikan motivasi dan inspirasi bagi seluruh pegawai agar dapat memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melayani masyarakat.

Kegiatan ini mencerminkan implementasi Nilai Inti Imipas PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel ) yang menjadi landasan dalam tata kelola Lapas Kotanopan.

Baca Juga: Lapas Muara Teweh Wujudkan Inovasi Penyuluhan Keagamaan kepada Masyarakat Melalui Pengajian Rutin WBP

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang mengedepankan integritas, profesionalisme, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini