Minggu, 19 Juli 2026

Soal Presiden Boleh Berpihak, JK: Berpotensi Langgar Sumpah Jabatan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:33 WIB
Jokowi bersama Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.  (X)
Jokowi bersama Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. (X)

NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menegaskan bahwa sebagai seorang presiden, memiliki hak untuk memihak dan berkampanye selama masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, pernyataan tersebut disertai dengan syarat bahwa kampanye harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu menteri aktif yang terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon harus mundur.

Wakil presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, memperingatkan Presiden Jokowi terkait manuvernya yang kerap membela pasangan calon tertentu. JK mengatakan bahwa perilaku tersebut dapat dianggap melanggar sumpah jabatan seorang presiden.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Karena Hina Gibran, Mahfud MD Tak Ambil Pusing

Menurutnya, sumpah seorang presiden lebih tinggi daripada undang-undang dan harus dijunjung tinggi. Seorang presiden maupun wakil presiden harus melaksanakan konstitusi dan menjalan pemerintahan seadil-adilnya.

"Kalau presiden atau wakil presiden itu berpihak campur tangan dengan gejala berpihak, itu artinya dia tidak melaksanakan sumpahnya, melaksanakan pemerintahan seadil-adilnya," kata JK, dikutip Jumat (26/1/2024).

Sumpah seorang presiden, seperti yang dijelaskan oleh JK, dimulai dengan pernyataan, 'Demi Allah, saya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.'

Baca Juga: Presiden Berkampanye dan Memihak, TPN Ganjar-Mahfud Optimistis Menang Satu Putaran

Pernyataan ini bukan sekadar janji, melainkan sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan pemerintahan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya. Ketidaknetralan seorang presiden dalam konteks Pilpres 2024, khususnya dengan campur tangan yang terlihat mendukung satu pasangan calon, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan yang diemban.

"Sumpah seorang pejabat, bukan hanya presiden, yang tidak adil itu melanggar sumpahnya. Jadi kena dua, Allah kena, UUD kena," jelas JK.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini