Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Sekayu Ikuti Arahan Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:57 WIB
Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Saat Mengikuti Arahan Inspektur Wilayah V
Kalapas Sekayu Bersama Jajaran Saat Mengikuti Arahan Inspektur Wilayah V

NAWACITAPOST.COM - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran bagian Tata Usaha, mengikuti arahan Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual, Rabu (17/1/2024).

Arahan tersebut mengenai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Kegiatan pengarahan terpusat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumsel.

Baca Juga: Atta Halilintar Pindah Rumah di Condet, Jakarta Timur: Sebuah Langkah Baru di Tahun Baru

Inspektur Wilayah V, Pria Wibawa menjelaskan secara detail isi dari permenkumham nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kemenkumham, antara lain kewajiban dan larangan pegawai yang terdapat perubahan dari peraturan sebelumnya.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini