NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengatakan perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi juga diarahkan untuk merespons kebutuhan prioritas daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat di Lahomi, Jumat (25/9/2026).
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp606,39 miliar diproyeksikan menjadi Rp880,11 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp991,04 miliar.
Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 disebut sebesar Rp112,27 miliar.
Baca Juga: Kunjungi TK Epifania dan KB Sanolo, Bunda PAUD Nias Barat Kampanyekan Sekolah Bebas Bullying
“Yang terpenting bukan seberapa besar angka APBD, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Setiap rupiah harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eliyunus.
Menurut Bupati, perubahan anggaran diarahkan antara lain untuk mendukung kebutuhan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga pada keluaran dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Yang kita kejar bukan sekadar habisnya anggaran, tetapi hasil dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Eliyunus mengatakan proses perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berhak mengetahui dan melihat hasil pembangunan. Ukuran keberhasilan kita adalah pelayanan yang semakin baik dan anggaran yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Pekerjaan Infrastruktur Harus Cepat, Terukur, dan Tepat Waktu
Penghasilan PPPK Paruh Waktu Disesuaikan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan kebijakan terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Artikel Terkait
Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut
Kejari Gunungsitoli Bantah Kabar Kasi Pidsus Diamankan Tim Kejagung
Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili