Menurut Eliyunus, penghasilan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp250 ribu per bulan disesuaikan menjadi Rp750 ribu per bulan.
Pembayaran ditargetkan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026, setelah proses dan kelengkapan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami memahami harapan saudara-saudara PPPK Paruh Waktu. Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah tetap berupaya memberikan perhatian dengan meningkatkan penghasilan dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan,” ujar Eliyunus.
Ia mengaku telah meminta perangkat daerah terkait mempercepat penyelesaian administrasi agar pembayaran dapat dilaksanakan sesuai target.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Nias Barat CERAH–BERSINAR: Cerdas, Sejahtera dan Sehat.(Yogi)
Artikel Terkait
Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut
Kejari Gunungsitoli Bantah Kabar Kasi Pidsus Diamankan Tim Kejagung
Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili