NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Ditjenpas Sumut, mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan bulanan pelayanan tahanan dan anak.
Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Sub Direktorat Layanan Perlindungan Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (24/06).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan, khususnya di bidang layanan dan perlindungan hukum, terhadap mekanisme dan prosedur pelaporan bulanan yang efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Progeram ketahanan Pangan Desa Suwaluh Asta Cita Swasembada Pangan Polri Cinta Petani
Turut aktif dalam kegiatan ini Kasubsi Pelayanan Tahanan, Richard Lumbantoruan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan dan pelaporan terhadap tahanan dan anak dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan kendala teknis di lapangan serta berdiskusi langsung dengan pihak pusat terkait solusi dan perbaikan sistem pelaporan yang digunakan.
Kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat memperjelas mekanisme pelaporan dan memperkuat koordinasi antara unit pelaksana teknis dengan pusat.
Baca Juga: Israel Siapkan Jaminan Asuransi Perang Rp130 Triliun untuk Maskapai Domestik dan Asing
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaporan bulanan pelayanan tahanan dan anak di Rutan Humbang Hasundutan dapat semakin tertib, tepat waktu, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Humas Rumbahas)