NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Rantau, pihak Keamanan melaksanakan razia rutin kamar hunian pada Selasa, (10/6), tepat pukul 13.30 WITA.
Kegiatan ini melibatkan petugas pengamanan serta staff Keamanan yang bertugas pada hari tersebut. Razia rutin ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang serta meningkatkan kewaspadaan di kalangan warga binaan.
Razia dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh di setiap blok hunian. Petugas melakukan pengecekan di seluruh ruang kamar, termasuk tempat tidur, lemari, dan area-area yang berpotensi disalahgunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang seperti senjata tajam, narkoba, dan alat komunikasi ilegal.
Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang
Selama kegiatan berlangsung, warga binaan diminta untuk tetap berada di area yang telah ditentukan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kelancaran razia.
Hasil dari kegiatan razia ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang berbahaya atau ilegal seperti narkoba dan alat komunikasi yang tidak terdaftar.
Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang melanggar aturan, Pencukur Jenggot, Paku, Botol kaca, Kaleng, Korek Api gas Batrei dan barang lain yang dapat digunakan sebagai alat yang berpotensi membahayakan.
Baca Juga: Demi Keselamatan Warganya, Bupati Aep Pastikan Pemkab Ambil Alih Perbaikan Jalan Nasional
Semua barang tersebut langsung didata dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
(Humas Rutan Rantau)