Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Rantauprapat Teken MoU dengan LBH Parsaoran, Upaya Nyata Penuhi Hak Hukum Warga Binaan Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 28 Mei 2025 | 07:18 WIB
Kalapas Rantauprapat Bersama Ketua Yayasan LBH Parsaoran
Kalapas Rantauprapat Bersama Ketua Yayasan LBH Parsaoran

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Labuhanbatu pada Selasa (27/5). Perjanjian kerjasama ini difokuskan pada pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di lingkungan Lapas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, dan Ketua Yayasan LBH Parsaoran, dalam sebuah seremoni resmi yang disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Kalapas Rantauprapat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya dalam memperoleh bantuan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.

Baca Juga: Dilarang Terima Mahasiswa Asing, Ini 7 Tokoh Indonesia Lulusan Harvard dari AHY hingga Stella Christie

“Kami berkomitmen menjadikan Lapas sebagai tempat pembinaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga perlindungan hak asasi, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Khairul

Sementara itu, Ketua LBH Parsaoran mengapresiasi keterbukaan Lapas dalam menjalin sinergi, serta menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada warga binaan yang membutuhkan.

Dengan adanya pos bantuan hukum ini, warga binaan akan mendapatkan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum dalam berbagai perkara yang mereka hadapi.

Baca Juga: Resmi, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Jabat Bupati dan Wakil Bupati Serang

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum, dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini