NAWACITAPOST.COM – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menjadi BUMN yang transparan, profesional, dan berdaya saing global. Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejati DKI.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami yakin proses ini dilakukan secara transparan dan hati-hati,” ujar Reza dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.
Reza menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari audit internal yang dilakukan Telkom, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran sejumlah proyek. Setelah hasil audit selesai, Telkom segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mengenal 5 Ormas Islam Terbesar, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka
“Perlu kami tegaskan, kasus ini terjadi pada periode 2016–2018. Begitu ditemukan kejanggalan dari hasil audit, kami langsung menyerahkannya ke APH,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas respon cepat terhadap laporan Telkom, sehingga proses hukum dapat segera berjalan.
“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait temuan ini,” kata Reza.
Telkom: Tidak Ada Pembiaran, Sudah Ambil Tindakan Tegas
Telkom juga memastikan bahwa tidak ada unsur pembiaran dari manajemen dalam menyikapi temuan tersebut. Pihak perusahaan telah mengambil tindakan tegas secara internal terhadap individu yang terlibat.
“Jika ada pihak yang mengatakan direksi Telkom membiarkan kasus ini, itu tidak benar. Kami sudah mengambil langkah tegas. Ada yang telah diberhentikan, ada yang sudah divonis, dan proses hukum lainnya juga terus berjalan,” jelas Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Telkom menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta membangun budaya anti-korupsi di seluruh lini organisasi.
“Perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk menanamkan budaya anti-fraud di seluruh unit kerja. Proses hukum yang berlangsung saat ini menjadi momen penting dalam memperkuat integritas perusahaan,” tegas Telkom.
Artikel Terkait
BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Siap Ambil Tindakan Tegas
Kucurkan Rp123,8 Miliar Untuk Desa, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa
Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera
393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan
Gelar Razia Rutin, Lapas Kotapinang Terus Lakukan Langkah Deteksi Dini