Sembilan Tersangka Ditetapkan
Kasus ini mulai mencuat setelah Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan sembilan tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2016–2018, terkait pembiayaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Indikasi penyimpangan ini pertama kali ditemukan dalam audit internal Telkom.
Baca Juga: Indonesia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Ini Penjelasan BPOM
Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan internal Telkom, sedangkan enam lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar nama para tersangka:
1. AHMP – GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018), anak usaha Telkom
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Terkait PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Artikel Terkait
BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Siap Ambil Tindakan Tegas
Kucurkan Rp123,8 Miliar Untuk Desa, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa
Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera
393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan
Gelar Razia Rutin, Lapas Kotapinang Terus Lakukan Langkah Deteksi Dini