NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456 H, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrinto. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB secara serentak oleh seluruh unit Lapas di Indonesia.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang dianggap memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dalam pelaksanaannya, Sebanyak 78 WBP Lapas Kelas III Gunungtua terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 H, yang diserahkan secara langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua.
Kalapas juga merincikan jumlah Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456 H yakni, remisi 1 bulan berjumlah 68 orang dan 1 bulan 15 hari ada 10 orang. “Jadi total yang mendapat remisi 78 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Mudik Aman, 47 CCTV Awasi Perjalana Mudik di Tol Cipali
Kalapas berharap, dengan adanya Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana ini, dapat membuka pikiran para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa-masa yang akan datang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, yang kemudian ditutup dengan bersalaman.
(Humas Lagunta)