NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Nomor: PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Rabu (19/03).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan serta mekanisme pengawasan internal.
Bertempat di Aula Lapas Rantauprapat, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar beserta jajaran pejabat struktural secara virtual melalui platform zoom meeting.
Baca Juga: Jelang Penetapan Idul Fitri 1446 H, Pemantauan Hilal Digelar 33 Titik di Seluruh Indonesia
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah strategis yang terintegrasi dalam memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
"Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan" ujar Dirpatnal.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di lingkungan Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku. Pengawasan internal mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, etika, serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: 5 Jenis Kurma yang Baik untuk Gula Darah, Nomor Satu Kesukaan Nabi Muhammad SAW
Selain itu, mekanisme pengelolaan risiko dan pengendalian internal juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan berintegritas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas Pemasyarakatan, termasuk di Lapas Rantauprapat, memahami pentingnya pengawasan internal dalam mencegah potensi pelanggaran serta menjaga marwah institusi Pemasyarakatan sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan baik kepada Masyarakat maupun warga binaan.
(Humas Lapas Rantauprapat)