NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam bekerja serta mengubah pola pikir dan budaya, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gelar Rapat Dinas Khusus Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi ASN (Aparat Sipil Negara), Jumat (07/03/2025). Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Pemuda Langkat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang didampingi Kasubsi Pembinaan, Yoslan Josua Doloksaribu, Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi AO, Juan Carlos, beserta seluruh jajaran staf dan regu pengamanan Lapas Pemuda Langkat.
Kalapas dalam pemaksaannya menyampaikan, rapat ini fokus tentang bagaimana mengubah pola pikir dan budaya, untuk memahami dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi.
Baca Juga: Penuh Antusias, Koperasi Konsumen Lapas Lubuk Pakam Laksanakan RAT 2025
“Seperti yang kita tau Mindset adalah pola pikir, sedangkan culture set adalah cara kerja. Perubahan mindset dan culture set aparatur merupakan kunci keberhasilan reformasi birokrasi agar dapat mendukung tujuan organisasi secara umum serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi”, yaitu.
Dalam rapat ini juga Kalapas menekankan, agar setiap petugas dapat memahami dinamika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta memahami himbauan-himbauan dalam pelaksanaan tugas.
Kalapas menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat menjatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan wewenang bagi pejabat yang berkuasa menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam hal ini, Kalapas juga mengingatkan kembali Peraturan Cuti bagi ASN yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama, serta menegaskan tidak adanya Cuti Haid.
Adapun pencapaian yang dicapai pada pertemuan khusus ini antara lain. Melakukan percepatan pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo serta Perintah Harian dan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto himbauan keras untuk tidak melakukan judi online, memperkuat komunikasi, kolaborasi, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pendekatan secara kekeluargaan antar petugas.
Harapannya, dengan terselenggaranya rapat ini setiap pegawai harus sadar dengan tujuan organisasi. Fokusnya tidak semata-mata pada penilaian saja tetapi lebih pada bagaimana meningkatkan kinerja pegawai. Sehingga ada perubahan cara pandang dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi.
(Humas Lapada)