NAWACITAPOST.COM - Sebanyak lima warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga, akhirnya dapat menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat, Selasa (25/02/2025).
Dari lima orang tersebut, empat menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan satu orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan ini bukan tanpa syarat. Mereka telah memenuhi semua ketentuan administratif dan substantif yang diatur dalam perundang-undangan serta mendapatkan keputusan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Baca Juga: Eri Cahyadi Hadiri Retret Akmil, DPRD Surabaya: Keputusan Bijak!
Kasubsi Registrasi Lapas Sibolga, Helianto Suryadi, bersama jajaran pembinaan memberikan pengarahan kepada para warga binaan sebelum mereka keluar dari Lapas.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan selama menjalani program PB/CB serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi lebih berat.
Kalapas Sibolga, Novriadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk program integrasi seperti PB dan CB.
"Apabila warga binaan telah memenuhi syarat, kami akan mengusulkan program ini sesegera mungkin tanpa biaya alias gratis," ujarnya.
Lebih lanjut, Novriadi berharap para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia menekankan, agar mereka menerapkan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah diberikan selama masa pidana, sehingga dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Dengan program ini, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
(Humas Lasiga)