NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan adanya keterlibatan salah satu ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam Penyalahgunaan Narkoba Inisial (ESD) yang di amankan Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Maman Herwaman saat Awak Media ini melakukan Konfirmasi pada hari rabu 6/12/2023.
"Ya benar Mas"
Namun, Penyalahgunaan Narkoba tersebut murni tanggungjawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara karena kejadian perkara Penyalahgunaan Narkotika tidak terkait dengan kedinasan
"Saat kejadian ybs diamankan pihak kepolisian diluar jam dinas, TKP dirumah yang bersangkutan bukan di kantor Lapas/ rumah dinas Lapas
Jadi, Perkara penyalahgunaan narkotika ini tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang maupun ASN Lapas yang lainnya" Ucapnya.
Atas kejadian ini Kalapas Maman Herwaman menegaskan bahwa
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah