Sementara itu, Bendahara Umum TPN Ganjar-Mahfud, Orias Petrus Moedak, menegaskan bahwa dana yang terkumpul akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menekankan pentingnya keterbukaan terhadap KPU terkait laporan keuangan tersebut, namun keputusan untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sepenuhnya berada di tangan KPU.
"Tapi yang pasti kami akan terbuka ke KPU," kata Orias.
Pihak TPN Ganjar-Mahfud juga menegaskan bahwa donatur harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU sebelum menyumbangkan dana mereka. Hal ini termasuk pembuatan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki masalah terkait perpajakan, tidak dalam kondisi pailit atau proses kepailitan, serta memastikan sumbangan yang diberikan tidak mengikat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sumbangan yang diberikan berasal dari sumber yang sah dan legal.
"Jadi itu adalah syarat-syarat dari KPU. Itu screening-nya itu dan mereka harus mengisi nomor induk kependudukan dan NPWP di sana, terus tanda tangan," ujar Orias.