NAWACITAPOST.COM - Pria berinisial LDS (57) telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan atau penistaan agama.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada awak media di Mapolda Sumut telah menangkap LDS dan menahan untuk diproses dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada awak media di Mapolda Sumut.
Dalam kasus ini, LDS dikenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hal itu dikarenakan video ujaran kebencian dan penistaan agama.
Berikut ini pernyataan LDS yang viral di sosial media lantaran pria tersebut yang meminta Israel memborbardir rumah sakit Indonesia di Gaza Palestina viral di media sosial.
Tak hanya itu, pria tersebut juga meminta agar masyarakat Palestina bunuh diri daripada dibunuh Israel.
"Habisi saja rumah sakit Indonesia itu ah. Hai kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu. Habisi itu semua muslim itu. Hai kaum Israel bantai semua orang Indonesia di sana. Bunuh semua itu ya. Indonesia ini terlalu banyak komentar," ujarnya.